Kompas TV TALKSHOW b-talk

UMP Sah Naik | BTALK

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 20:47 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diumumkan oleh pemerintah di 34 Provinsi dan resmi akan berlaku pada 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10%.

Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

UMP 2024 sejumlah provinsi bervariasi. UMP Kalimantan Selatan 2024, misalnya, naik 4,22 persen dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812. UMP Lampung 2024 naik 3,16 persen, dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.497.

UMP Jawa Timur 2024 naik 6,12 persen, dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244. UMP Yogyakarta 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp 2.125.897. UMP Jakarta 2024 bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.

Kebijakan upah minimum ini hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,

Hanya pada kenyataannya banyak pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menerima gaji di bawah atau sama dengan UMP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x