Kompas TV religi beranda islami

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal pada Bulan Ramadan

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 19:00 WIB
hukum-zakat-fitrah-bagi-orang-yang-meninggal-pada-bulan-ramadan
Ilustrasi. Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan menjelaskan, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan, wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga. (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan penyempurna ibadah puasa.

Zakat fitrah harus ditunaikan oleh muslim yang mampu. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan?

Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan menjelaskan, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan, wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga. 

Baca Juga: Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer

"Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk Ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim ketika sudah masuk ke dalam bulan Ramadan," ucap Subhan, seperti dilansir Wartakotalive.com, Minggu (24/3/2024)

"Kalau sebelum bulan Ramadan meninggal dunia, jawabnya tidak perlu bayar zakat fitrah," sambungnya. 

Zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang, beras atau bahan makanan pokok dengan berat 2,5 kilogram per jiwa.

Apabila dinominalkan atau disetarakan, muslim yang sudah mampu bisa menggantinya dengan uang mulai dari Rp40.000 sampai Rp50.000. 

"Dengan tiga pilihan uang itu, bisa dipilih sesuai kemampuan muzakki (orang yang menunaikan zakat)," jelas Subhan. 

Baca Juga: Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer

Cara Bayar Zakat Online

1. Baznas

  • Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Kolom Masukkan Nominal akan terisi otomatis
  • Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni nama lengkap, nomor handphone, dan email
  • Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

2. Rumah Zakat

  • Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
  • Pilih menu 'Zakat'
  • Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
  • Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Klik 'Bayar Sekarang'
  • Lengkapi data yang dibutuhkan yakni nama lengkap, email, dan nomor handphone
  • Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
  • Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet.
  • Tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
  • Klik 'Bayar Sekarang'

3. Dompet Dhuafa

  • Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
  • Pilih jenis donasi 'Zakat'
  • Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
  • Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
  • Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet
  • Isi profil donatur yakni nama lengkap, email, dan nomor handphone
  • Klik 'Donasi Sekarang'

 



Sumber : Kompas TV/Wartakotalive.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x