Kompas TV religi beranda islami

Merokok atau Vape Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 12:50 WIB
merokok-atau-vape-saat-berpuasa-bagaimana-hukumnya
Ilustrasi orang mengisap vape di siang hari saat puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash/Mohamad Hajizade)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Merokok adalah kebiasaan yang cukup umum di kalangan banyak orang. Namun, bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk terkait aktivitas merokok.

Bagaimana hukum merokok saat berpuasa di bulan Ramadan? Apakah aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Baca Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa, Apakah Boleh?

Hukum Merokok atau Bervape Saat Puasa

Ustaz Tajul Muluk, seorang mubalig dan pakar fiqih, memberikan penjelasan terkait pertanyaan ini dalam program "Tanya Ustaz" yang disiarkan di kanal YouTube Tribunnews.

Ia menjelaskan bahwa merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Ini karena rokok, baik konvensional maupun elektrik (vape), dianggap sebagai substansi yang dikonsumsi melalui inhalasi, serupa dengan makan dan minum, dimana nikotin dan zat lain masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Ini setelah Salat Tarawih dan Witir

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa," jelas Tajul dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Sementara Muh Nashirudin, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, juga mengamini penjelasan ini dalam program yang sama, menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama dapat membatalkan puasa.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," lanjutnya.

Baca Juga: Sudah Imsak Tetapi Lupa Mandi Junub, Apakah Puasa Kita Tetap Sah?

Selain merokok, terdapat beberapa aktivitas lain yang sebaiknya dihindari selama berpuasa untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah, antara lain berikut ini.

  • Berkumur atau melakukan istinsyaq secara berlebihan.
  • Mencium pasangan di siang hari, terutama jika tidak mampu menahan syahwat.
  • Berbohong, memfitnah, berkata kotor, membuat gaduh, berkelahi, mengganggu orang lain, dan berbagai perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Berikut adalah beberapa hal yang secara eksplisit disebutkan dapat membatalkan puasa, seperti yang dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami:

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Hari Ini di Seluruh Indonesia, Berikut Link PDF dari Muhammadiyah

  • Makan dan minum.
  • Merokok.
  • Melakukan hubungan seksual antara suami dan istri.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja.

Merokok, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik, dianggap dapat membatalkan puasa karena proses inhalasi mengakibatkan substansi masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: 6 Niat Puasa Ramadan 1445 H: Arab, Latin dan Artinya

Umat Islam yang berpuasa dihimbau untuk menghindari kebiasaan ini serta aktivitas lain yang dapat mengurangi keberkahan dan kekhusyukan ibadah puasa.


 



Sumber : Kompas TV, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x