Kompas TV religi agama

Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang Halal

Kompas.tv - 28 September 2023, 12:52 WIB
mengenal-serangga-cochineal-ditetapkan-mui-sebagai-pewarna-makanan-yang-halal
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Sumber: MUI TV via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pewarna makanan dari serangga Chochineal halal digunakan. Penetapan status halal ini disebut Niam telah melalui kajian panjang.

Niam menyebut MUI telah melakukan kajian tentang pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011. Kajian ini menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan. Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati Al-Jarot,” kata Niam, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Heboh Wine Diklaim Halal, Penjamin Produk Halal Kemenag Blokir Sertifikat Merek Nabidz

MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal halal untuk digunakan sebagai bahan pewarna makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain. Ia menyebut serangga Cochineal boleh digunakan selama ada proses pemeriksaan.

Fatwa MUI

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyebut penetapan fatwa MUI telah melalui kajian mendalam dari aspek sains maupun fikih.

Abdul Muiz juga menyebut penetapan status halal/haram produk sesuai wewenang MUI yang tertuang dalam Undan-Undang No. 33 tahun 2014 dan turunannya.

"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata Abdul Muiz.

“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," lanjtunya.

Abdul Muiz menambahkan, penetapan fatwa ini termasuk salah satu perkara yang masuk dalam ijtihad. Sehingga, perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata Abdul Muiz.


Apa itu serangga cochineal?

Cochineal adalah serangga yang darahnya tidak mengalir dan memiliki banyak persamaan dengan belalang. Serangga ini kerap dimanfaatkan sebagai pewarna makanan dan minuman.

Melansir laman resmi LPPOM MUI, pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal disebut karmin. Pewarna ini berasal dari serangga Cochineal yang dihancurkan.

Pewarna berbahan dasar serangga Cochineal kerap digunakan untuk mempercantik produk makanan/minuman seperti es krim, susu, makanan ringan, serta produk perawatan tubuh seperti sampo dan lotion.

Baca Juga: Ketua Umum MUI Bercanda soal "Amin" dan "Syubhat", Jokowi dan Istri Gus Dur Tertawa


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x