Kompas TV regional berita daerah

Faida : Tidak Mudah Memberhentikan Bupati, Mekanismenya Panjang

Kompas.tv - 25 Juli 2020, 11:43 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV - Bupati Jember Jawa Timur, Faida angkat bicara terkait pemakzulan dirinya dari jabatan Bupati oleh DPRD setempat.

Usai menghadiri pengajian rutin malam Jumat manis di Pendopo Wahyawibawagraha pada Kamis (23/07), Bupati faida menyampaikan beberapa hal.

Ia mengaku tidak terganggu dengan pemakzulan terhadap dirinya. Ia tetap bekerja seperti biasanya menjalankan pemerintahan. Menurutnya pemberhentian Bupati ada mekanisme dan prosedur hukum yang panjang, yang harus dilalui, yakni harus diajukan di Mahkamah Agung.

Bupati saat ini masih menunggu apakah DPRD akan menyampaikan berkas pemakzulan ke Mahkamah Agung. Jika memang diserahkan ke MA, maka ia siap mengikut prosedur hukum yang ada.

Bupati sendiri menilai pemakzulan terhadap dirinya cacat prosedur, karena surat dari DPRD terkait sidang hak menyatakan pendapat, yang dikirim kepada dirinya, tidak disertai alasan.

Padahal alasan tersebut wajib dilampirkan, agar dirinya memiliki pedoman untuk menjawab permasalahan yang dipertanyakan.

Sedangkan terkait perintah Mendagri dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut 15 SK Pengangkatan Dalam Jabatan dan 30 Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja) di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati Faida mengaku telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 7 fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 22 Juli kemarin.

45 dari 50 anggota DPRD sepakat memakzulkan Bupati karena dinilai melanggar sumpah jabatan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan.

#Pemakzulan #BupatiJember #DPRDJember

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x