Kompas TV regional berita daerah

2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 17:43 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Sekitar 2,8 juta batang rokok yang tidak memiliki pita cukai, dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.

Bersamaan dengan rokok ilegal yang dibakar, terdapat 74 karung pakaian bekas dan beberapa makanan serta produk kosmetik yang turut dimusnahkan.

Sedangkan untuk minuman keras, pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol ke dalam drum.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan petugas selama 12 bulan terakhir yang dilakukan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Barang hasil sitaan umumnya tidak memiliki izin edar, dan beberapa diantaranya tidak dilengkapi dengan pita cukai. (*)

#rokokilegal #rokokilegaldimusnahkan #pemusnahan #kosmetikilegal #mirasilegal #beacukai #bescukaisumut #izinedar #pitacukai



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x