BANDUNG. KOMPAS. TV - Satreskrim polres sukabumi, menangkap tiga orang pelaku pencurian procesor BTS untuk sinyal telekomunikasi dan satu orang penadah, satu orang pencuri merupakan pegawai vendor yang bertugas mematikan alarm saat prosesor dicuri.
Tiga pelaku dan satu penadah pencurian modul sinyal telekomunikasi, di tangkap
satreskrim polres sukabumi. ketiga pelaku merupakan jaringan pencuri prosesor tower BTS telekomunikasi, yang beraksi di jabodetabek dan jawa barat.
Polisi menyita barang bukti 14 unit prosesor BTS serta peralatan untuk membongkar tower BTS.
Satu unit prosesor dijual oleh pelaku seharga 700 ribu rupiah di dalam negeri dan para pelaku pun mengepak kembali prosesor untuk kembali dijual ke luar negeri dengan harga yang fantastis senilai 30 juta rupiah.
Aksi para pelaku dibantu oleh pegawai vendor pemelihara BTS agar alarm dari tower b-t-s tidak berbunyai saat .
Jaringan pencurian BTS ini sudah menjadi incaran polda metro jaya, karena aksinya sangat meresahkan.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 kuhp dengan ancaman penjara 5 hingga 7 tahun.
Untuklebihtahuberitater-update seputarJawa Barat, bisaklink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.