Kompas TV regional berita daerah

Begini Strategi Kemensos Tangani Kemiskinan Ekstrim

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 00:41 WIB
begini-strategi-kemensos-tangani-kemiskinan-ekstrim
KPM menerima BST (Sumber: ditjen PFM)
Penulis : Herwanto

BANDUNG, KOMPAS.TV-

Webinar yang diselenggarakan Poltekesos Bandung, membahas persoalan kemiskinan ekstrim imbas dari wabah Covid-19 dan bagaimana Kementerian Sosial sebagai lokomotif pemerintah dalam menangani permasalahan ini.

Benny Setia Nugraha yang mengikuti webinar, sekaligus dosen di Poltekesos Bandung, merangkum diskusi seminar melalui video conference dalam tulisan berikut.

Sulit untuk dihindari berbagai akibat dari pandemi covid 19 ini, semua negara hampir hampir tidak siap memawarkan cara efektif dan paten agar roda kehidupan di era kebiasaan baru ini disebut sebagai kenormalan baru. Demikian cuplikan  pernyataan Edi Soeharto, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos RI dalam webinar bertajuk "Meretas Jalan Sejahtera di Era Kebiasaan Baru", yang digagas oleh Poltekesos Bandung, dipandu moderator Milly Mildawati, hari Kamis, 11 Juni 2020.

Pemerintah harus mencari cara yang paling tepat untuk pemulihan ekonomi, dan pemulihan sosial budaya kehidupan masyarakatnya, agar ada kepatuhan dan kepatutan dalam sikap, perilaku berinteraksi sosial dan berelasi sosial.

Pola aktifitas harus mengikuti protokol kesehatan, dan ini perlu ketegasan dalam implementasinya, karena sulit kita mengatur massa, kerumunan, maupun persepsi tentang pemaknaan kenormalan baru ini. Kebiasaan baru butuh contoh, butuh ketegasan kebijakan dan aturan, dan ini berlaku dalam semua sektor dalam berbagai level kehidupan (bisnis dan non bisnis).

Meretas jalan sejahtera di era kebiasaan baru harus memenuhi 3 aspek penting, yaitu tercukupinya sandang, pangan, dan rasa aman. Kata aman ini menjadi unsur penting, aman secara kesehatan, aman secara dinamika kehidupan, dan aman secara aktifitas keseharian warga. Pemenuhan terhadap 3 unsur tersebut akan menjadi platform penting bagi pemerintah untuk menjaga integrasi sosial dan integrasi bangsa. Artinya, National Security Belt terjaga dengan baik.  

Kenaikan angka kemiskinan, adalah sebuah keniscayaan dalam suatu situasi kedaruratan yang memporakporandakan ekonomi sebuah bangsa. Pemutusan hubungan kerja dan terganggunya aktifitas ekonomi warga marak terjadi. Beban negara menjadi bertambah, dan perlu strategi penguatan regulasi ekonomi yang tepat dan menyelesaikan masalah. Di Indonesia catatan kenaikan angka kemiskinan di atas 12% adalah hal yang wajar. Tinggal bagaimana pemulihannya? Sebagaimana disampaikan oleh Andre, salah satu pembicara di webinar ini.

Asep Sasa, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, salah satu pembicara dalam webinar ini, mempersiapkan langkah aksi percepatan penanganan kemiskinan ekstrim. Cara yang ditempuh adalah dengan penguatan bantuan sosial, sinergi penanganan antar kementerian dan lembaga, penguatan SDM Kesejahteraan Sosial. Ini tentu perlu langkah langkah yang taktis dalam implementasinya.

KPM menerima bansos sembako BPNT (Sumber: ditjen PFM)

Dikatakan Asep Sasa, keabsahan data menjadi urgensi yang akan menjadi tolok ukur ketepatan penyaluran bansos, demikian juga jenis bantuan lainnya yang ditujukan bagi penguatan usaha ekonomi warga miskin. Pemilahan dan pemaknaan atas bantuan sosial akan menjadi penting karena tipologi dan karakteristik warga miskin berbeda beda baik dari sisi pilihan usaha maupun geografis tempat warga itu tinggal (di kota, desa, kampung, pedalaman, pegunungan, pesisir pantai dan lainnya).

Edi Suharto mengatakan dalam era kebiasaan baru ini akan mengoptimalkan peran dari berbagai potensi sumber kesejahteraan sosial, baik itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat dan lainnya. Mereka tenaga terlatih dan paham sosiogeografis wilayahnya. Ditambahkan oleh pembicara lainnya Didiet Widiowati, bahwa banyak potensi potensi sumber di daerah yang bisa dijadikan sebagai mitra dalam penguatan kembali ekonomi warga. Sinergitas diperlukan dalam mensikapi era kebiasaan baru ini.

Penanganan kemiskinan adalah tanggung jawab negara karena secara regulasi telah dikuatkan dengan undang undang; UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)-SDGs yang Insya Allah tahun 2024 akan mencapai zero extreme poverty 2024, pungkas Asep Sasa dalam webinar ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x