Kompas TV regional berita daerah

3 Rekan Pelaku Prank Korona Berstatus Sebagai Saksi

Kompas.tv - 15 Mei 2020, 15:21 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tiga rekan pelaku prank corona di bone sulawesi selatan akhirnya dibebaskan. Meski dibebaskan ketiga rekan pelaku wajib lapor.

Setelah membebaskan ketiga rekan pelaku prank korona penyidik kepolisian satuan reskrim resor bone menetapkan ketiganya hanya sebagai saksi dalam kasus prank korona.

Menurut polisi ketiga remaja ini tidak terbukti turut melakukan aksi prank melainkan hanya membantu mengantar pelaku ke puskesmas dan rumah sakit yang saat itu pelaku berpura-pura sesak nafas dan kejang-kejang  sehingga dalam kasus ini mereka hanya berstatus sebagai saksi .

Ketiganya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan selama masa penyidikan berlangsung .
3 Rekan Anisa kemudian membawa Anisa ke Rumah Sakit Hapsah, Watampone. Anisa yang mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena virus Corona di Jayapura, Papua lalu minta dites Corona.

"Jadi pihak rumah sakit bilang 'oh kalau begitu jangan di sini diperiksa, ke rumah sakit umum saja'," kata Pahrun.
#PRANK
#PELAKUPRENKCORONA
#COVID19
 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x