Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Begal Taksi Online di Jaktim Terlilit Utang Biaya Istri Melahirkan

Kompas.tv - 3 Mei 2020, 15:07 WIB
pelaku-begal-taksi-online-di-jaktim-terlilit-utang-biaya-istri-melahirkan
Ilustrasi: pelaku kejahatan. bacok begal maling (Sumber: WWW.PEXELS.COM)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV- Polisi berhasil membekuk pelaku begal sopir taksi online di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, motif pelaku tak lain adalah masalah ekonomi. Pelaku harus membayar utang biaya istri melahirkan.

"Keterangan awal ini masalah ekonomi, dia terdesak karena istri baru melahirkan dan utang ada sekitar Rp 11 juta yang harus diselesaikan, ini menurut tersangka," ungkap Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 4 Fakta Begal Taksi Online di Jaktim, Korban Dibunuh Pakai Obeng hingga Jual Ban dan Velg

Menurut Yusri, kondisi tersebut jadi alasan tersangka melakukan aksi pembegalan yang menewaskan seorang sopir taksi online pada Kamis (30/4/2020) lalu.

"Makanya dia gelap mata, berupaya untuk menutupi utang hasil istri melahirkan, ini keterangan tapi kami terus menjalani pemeriksaan," ujar Yusri.

Diketahui, tersangka berinisial I (23) diringkus polisi di kawasan Taman Mini, Jakarta pada Jumat (1/5/2020) lalu.

Menurut Yusri, tersangka tertangkap saat hendak menjual sejumlah velg dan ban yang berasal dari mobil milik korban.

"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.

Saat Ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 340, Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Cerita Pemudik Ketahuan Sembunyi di Mobil yang Diangkut Truk Towing di Semarang

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," tegas Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x