Kompas TV regional berita daerah

Penghasilan Anjlok hingga 90 Persen, Asosiasi Ojol Surati Presiden Minta Angkut Penumpang

Kompas.tv - 15 April 2020, 23:40 WIB
penghasilan-anjlok-hingga-90-persen-asosiasi-ojol-surati-presiden-minta-angkut-penumpang
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pendapatan driver ojek online (ojol) yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) semakin berkurang.

Rata-rata pendapatan driver turun pada kisaran 80 hingga 90 persen akibat larangan mengangkut penumpang.

Hal itu diakui asosiasi ojol yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia).

Baca Juga: Resmi PSBB, GoRide dan Grab Bike Tidak Bisa Digunakan di Bogor, Depok, Bekasi

"Ini makin sulit, pendapatan turun drastis sekitar 90 persen, tinggal 10 persen penghasilan kita," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Meski ojol masih diperbolehkan melakukan pengiriman barang ataupun makanan, Igun menilai hal tersebut tidak dapat menutupi biaya kebutuhan hidup driver.

Menurut dia, angka pengiriman barang juga terus berkurang seiring diterapkannya PSBB, yang memaksa perusahaan untuk tutup.

"Antaran makanan ojol itu harus punya modal untuk ambil order makanan. Kalau enggak punya modal mereka kesulitan," ujarnya.

Kirim Surat ke Presiden

Igun mengaku sudah mengirimkan surat ke Istana Presiden agar ojol dapat kembali mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

Sebab, dalam beleid Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama periode PSBB.

"Kemarin kita lobi dengan surat ke Presiden (Joko Widodo), minta solusi agar ojol diperbolehkan lagi membawa penumpang," ucapnya.

Baca Juga: Warga Sumbar Ditangkap Polisi karena Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona

Diketahui, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut resmi berlaku hari ini, Rabu (15/4/2020), di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Sementara pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan ini sejak akhir pekan lalu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x