Kompas TV regional berita daerah

Paman dan Keponakan jadi Pelaku Penimbun Ribuan Masker

Kompas.tv - 17 Maret 2020, 23:05 WIB
paman-dan-keponakan-jadi-pelaku-penimbun-ribuan-masker
Penggerebekan pabrik masker di kawasan Cakung, Jumat (28/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Penulis : Tito Dirhantoro

MADIUN, KOMPAS TV - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menyergap sebuah mobil yang dicurigai membawa ribuan masker di parkiran gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur. 

Saat digeledah, polisi mendapati di dalam mobil tersebut terdapat ribuan masker yang tersimpan dalam kardus siap jual.

Selain masker, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan paman dan keponakan. Masing-masing berinisial EK dan PY.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fattah Meliana, membenarkan penyergapan mobil merek Toyota Avanza berisi ribuan masker tersebut.

Baca Juga: Solusi di Tengah Mewabahnya Virus Corona: Masker Kain Perca!

"Kami memburu penimbun masker itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait langkanya masker di toko dan apotek," kata Fattah di Madiun, Jawa Timur pada Selasa (17/3/2020).

Selain itu, Fattah menuturkan, polisi juga mendapatkan informasi adanya pendaur ulang masker dan harga masker yang tinggi.

Untuk menyelidiki penimbunan masker itu, polisi membawa mobil avanza berisi ribuan masker bersama dua orang yang diduga menjadi pemiliknya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan kami mengamankan dan mendapatkan barang bukti berupa ribuan masker. Sementara pelaku masih kami dalami dan kembangkan,” ucap Fattah.

Fattah mengungkapkan total masker yang disita sebanyak 1200 buah. Pelaku menjual satu kotak masker hingga Rp350 ribu. Padahal, harga normal satu kotak masker hanya Rp30 ribu.

Baca Juga: Erick Thohir: Kalau Sehat Gak Perlu Masker

Rencananya, Fattah menambahkan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu akan menjual masker itu di wilayah Kabupaten Madiun.

"Jumlah pelaku sementara didapati dua orang yakni EK dan PY warga luar Kota Madiun yang berstatus masih keluarga," kata dia.

Bila terbukti menimbun dua pelaku dijerat dengan pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x