Kompas TV regional berita daerah

Fakta Pria Bunuh Mantan Pacar, Sebelum Tewas Korban Melawan Saat akan Disetubuhi

Kompas.tv - 14 Maret 2020, 15:18 WIB
fakta-pria-bunuh-mantan-pacar-sebelum-tewas-korban-melawan-saat-akan-disetubuhi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Agung Widjanarko (kiri) saat merilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan pacar di Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (13/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/HIMAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro

PANGKEP, KOMPAS TV - Seorang pria berusia 32 tahun bernama Amiruddin ternyata sudah merencanakan aksinya untuk membunuh wanita berinisial SU, yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Demikian fakta itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. 

Agung menjelaskan pelaku Amiruddin membunuh korban di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Kamis (12/3/2020). 

Amiruddin, kata Agung, marah besar ketika tahu mantan pacarnya sudah memiliki kekasih. Terlebih, sang mantan menilai kekasih barunya jauh lebih baik ketimbang Amiruddin.

Baca Juga: Pria Bunuh Mantan Pacar, Lalu Menyetubuhinya Sebelum Pulang

Karena itu, Amiruddin meminta bertemu kepada SU di ruko miliknya. Pada pertemuan itu, Amiruddin sudah menyiapkan senjata tajam berupa badik. 

Kepada polisi, Agung mengungkapkan, pelaku tak hanya ingin membunuh korban SU. Tetapi juga membunuh kekasih mantan pacarnya itu.

"Inginnya malah membunuh perempuan maupun pacarnya yang saat ini dimiliki si perempuan itu," kata Agung di Pangkep, Sulawesi Selatan pada Jumat (13/3/2020) malam.

Lebih lanjut, Agung menuturkan, sebelum melancarkan aksinya, Amiruddin sebelumnya memaksa untuk menyetubuhi korban. 

Namun, korban ketika itu melakukan perlawanan, sehingga Amiruddin membunuh kroban. Setelah itu, pelaku menyetubuhi wanita yang pernah dilamarnya itu. 

"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki. Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung. 

Sebelumnya diberitakan, Amiruddin ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel setelah membunuh mantan pacarnya SU (31) di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Tes DNA Ungkap Tengkorak di Jembatan Milik Astrid, Siswa Korban Pembunuhan Sopir Angkot

Keterlibatan Amiruddin membunuh mantan pacarnya diketahui ketika pada Jumat (13/3/2020) pukul 06.00 Wita. Saat itu, pengunjung pasar melihat darah berceceran di depan ruko milik SU. 

Selain ada jejak pelaku, Agung menambahkan, para warga setempat juga curiga dengan ketidakhadiran Amiruddin di ruko mantan pacarnya itu.

Karena sebab itu, membuat polisi curiga. Lalu memutuskan menuju rumah Amiruddin yang berada di Kecamatan Ma'rang, Pangkep yang jaraknya 15 kilometer dari lokasi pembunuhan. Di rumah tersebut, Amiruddin ditangkap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x