Kompas TV regional berita daerah

Tok! Pelajar Z-A yang Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Tapi ...

Kompas.tv - 23 Januari 2020, 16:20 WIB
Penulis : Reny Mardika

MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini (Kamis, 23/01/2020) pelajar yang membunuh begal karena membela diri di Malang, Jawa Timur, menghadapi sidang putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, pelajar kelas 3 SMA itu dituntut  satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Dengan mengenakan seragam sekolah, pelajar kelas 3 SMA ini kembali menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur. 

Menurut kuasa hukum, ia lelah dan syok.

Agenda kemarin adalah pembacaan nota pembelaan. 

Argumen berfokus pada tindakan Z-A yang membela diri saat dibegal dan teman perempuannya akan diperkosa.

Kasus ini terkuak dari penemuan jenazah di sebuah perkebunan, pada 8 September 2019 lalu.

Polisi menangkap dua pelaku pembegalan, termasuk Z-A yang mengaku membela diri saat dihadang empat begal yang meminta telepon seluler, sepeda motor. 

Saat kejadian, pelaku pembegalan juga mengancam akan memerkosa teman perempuan Z-A.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x