Kompas TV regional jawa barat

Disebut Jadi Saksi Kunci Kasus Vina, LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep

Kompas.tv - 25 Mei 2024, 08:31 WIB
disebut-jadi-saksi-kunci-kasus-vina-lpsk-tawarkan-perlindungan-kepada-aep
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Aep pada Jumat (24/5/2024), yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

BEKASI, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Aep, yang disebut merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Pada Jumat (24/5/2024) sore, tim dari LPSK pun sudah menemui Aep di Kantor Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pertemuan ini baru merupakan tahap awal untuk mendengarkan keterangan dari saksi.

Kedatangan LPSK ini juga bertujuan untuk menawarkan perlindungan bagi Aep yang memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

"Kami masih berdiskusi, ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi," kata Susilaningtias.

"Ya kalau dia mempunyai informasi penting untuk membuka kejahatan ini, why not kita berikan perlindungan. Tapi menjajaki dulu sementara."

"Jadi semua pihak-pihak yang punya keterangan untuk membuka kejahatan ini, kami berusaha bertemu," ujarnya.

Baca Juga: Pegi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Orangtuanya Sebut Polisi Salah Tangkap

Selain menawarkan perlindungan terhadap Aep, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari saksi lainnya. 

Namun, hingga saat ini, Aep belum memberikan jawaban atas tawaran perlindungan tersebut. Sementara permohonan perlindungan dari saksi lain masih menunggu kelengkapan berkas.

"Posisi sebagai saksi kan dia berhak mengajukan perlindungan, jadi konteksnya sebenarnya seperti itu dasarnya," ujarnya.

"Nah nanti kembali lagi yang ke bersangkutan apakah memang mau meminta perlindungan LPSK atau tidak. Karena perlindungan LPSK itu bersifat sukarela," tutur Susilaningtias.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait penangkapan seorang DPO yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Aep membenarkan bahwa Pegy Setiawan alias Perong, terduga pelaku, sempat terlihat di lokasi kejadian pada saat peristiwa tragis itu terjadi.

Dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Kantor Polisi Sektor Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, Aep memberikan keterangan bahwa Pegy Setiawan berada di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor berwarna pink. 

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Bermunculan, Begini Kata Komisioner Kompolnas


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x