Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi

Kompas.tv - 23 Mei 2024, 15:01 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

GARUT, KOMPAS.TV - Inilah video saat petugas Satreskrim Polres Garut mengamankan barang bukti satwa dilindungi dari tangan pelaku berinisial WN warga Kampung Cilimus, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Satwa yang diamankan mulai dari satu ekor anak Owa Siamang, dua ekor anak Kucing Kuwuk Sumatra, dua ekor anak Musang Ekor Putih dan dua ekor anak Burung Kekep Babi.

Pelaku diamankan dari rumahnya setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari Komunitas Satwa Dilindungi. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjalankan bisnisnya tersebut melalui media sosial sejak 2022 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan penjualan satwa dilindungi merupakan tindak kejahatan serius dan luar biasa, atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x