Kompas TV regional jawa tengah dan diy

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya

Kompas.tv - 24 April 2024, 22:25 WIB
kpu-gunungkidul-buka-pendaftaran-anggota-ppk-pilkada-2024-begini-cara-daftarnya
Jadwal penghitungan suara KPU untuk Pemilu 2024 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka pendaftaran bagi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2024.

Kabar ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul, Supami dalam sebuah pengumuman pada hari Rabu (24/4/2024).

Menurut Supami, setiap kapanewon atau kecamatan membutuhkan lima orang PPK.

"Hari ini, pendaftaran PPK sudah dibuka. Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 sebanyak 90 orang yang tersebar di 18 kapanewon," katanya.

"Calon pendaftar bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul untuk informasi lengkapnya," lanjutnya.

Untuk mendaftar, calon PPK diminta mengisi formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan yang dapat diunduh dari situs web resmi KPU Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen lengkap dapat diserahkan ke kantor KPU setempat mulai hari ini hingga Senin, 29 April.

Baca Juga: Satyalencana, Penghargaan yang Bakal Diberikan Presiden Jokowi ke Putra Sulung dan Menantunya Besok

Supami menekankan, dokumen digital dapat dikirim melalui platform resmi.

Sedangkan dokumen fisik harus sampai sebelum tes tertulis yang dijadwalkan pada 6-8 Mei 2024.

"Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar bisa menghubungi langsung kantor KPU Kabupaten Gunungkidul," tambahnya.

Terkait dengan honorarium, Supami menjelaskan, besarnya sama dengan PPK pada Pemilu 2024.

Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara anggota PPK Rp2,2 juta per bulan.

Dana ini akan disalurkan sesuai dengan perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan KPU dan Bawaslu setempat.

Dari sudut pandang keuangan, Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyebutkan, penyaluran dana hibah mengacu pada perjanjian tersebut. 

Total dana hibah mencapai Rp48,4 miliar, dengan penyaluran tahap pertama pada bulan Desember 2023 sebesar Rp19,36 miliar atau 40% dari total anggaran, dan sisanya Rp29,05 miliar akan diberikan pada bulan Mei 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Piala Asia U23 2024: Rizky Ridho Yakin Indonesia Kalahkan Korea Selatan



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x