JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.