Kompas TV regional berita daerah
advertorial

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Antara Kereta Api Ekspres dan Bus Putra Sulung di OKUT

Kompas.tv - 21 April 2024, 22:49 WIB
jasa-raharja-jamin-seluruh-korban-kecelakaan-antara-kereta-api-ekspres-dan-bus-putra-sulung-di-okut
Jasa Raharja pastikan seluruh korban kecelakaan antara Kereta Api Ekspres Rajabasa s12 dan Bus perbantuan PO Putra Sulung akan mendapat jaminan. (Sumber: Humas Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan)
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara Kereta Api Ekspres Rajabasa s12 dan  Bus perbantuan PO Putra Sulung berwarna biru No. Pol BE 7037 FU pada hari Minggu, 21 April 2024, Sekitar pukul 13.10 wib di perlintasan tanpa palang pintu yang dijaga swadaya masyarakat jpl 39 KM 193 +7/8  jl Pertanian desa Kotabaru, kec. Martapura, kab. Oku Timur Martapura. 

Kecelakaan berawal dari Kereta Api Ekspres s12 berjalan dari arah stasiun Way Pisang (wap), sekira pukul 13.10 wib terlihat kendaraan Bus perbantuan PO Putra Sulung yang akan melintasi perlintasan KM 193 +7/8 PJ wap - Mp dari arah Belitang Menuju lampung. Kendaraan bus tertemper bagian lokomotif KA s12 sehingga terseret hingga 150 meter.

Dari kejadian ini menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka. Dengan mengedepankan pelayanan Proaktif, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan identifikasi terhadap kasus dan korban kecelakaan. Jasa Raharja juga berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit serta stakeholder lainnya, guna menyampaikan Hak para korban kecelakaan.

Pada kesempatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan melalui Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan turut prihatin dan dipastikan seluruh penumpang bus berada dalam jaminan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp. 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit.

Saat ini Jasa Raharja sudah menerbitkan Surat Jaminan Bagi Korban luka-luka yang masih di rawat di RS RSUD Martapura dan rumah sakit rujukan lainnya seperti DKT Baturaja dan RSUD OKUT Gumawang.



Sumber : Kompas TV Palembang


BERITA LAINNYA



Close Ads x