Kompas TV regional jabodetabek

Info Layanan Pengurusan SIM DKI Jakarta Hari Ini, Masih Libur Cuti Bersama Lebaran 2024

Kompas.tv - 15 April 2024, 09:10 WIB
info-layanan-pengurusan-sim-dki-jakarta-hari-ini-masih-libur-cuti-bersama-lebaran-2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan melalui akun X resminya, @TMCpoldametro, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta masih diliburkan sementara dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H/2024 M.

Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM, dan unit SIMLing DKI Jakarta tidak beroperasi pada 8 hingga 15 April 2024. Pelayanan akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Puncak Arus Balik, PT ASDP Imbau Pengguna Jasa Perhatikan Penyekatan Menuju Pelabuhan Ketapang

"Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan akan kembali melayani masyarakat Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024," bunyi cuitan TMC Polda Metro, Senin (15/4/2024).

Pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 8 sampai 15 April 2024, mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Mendahului, Mobil Tabrak 3 Motor di Jalur Mudik Bukittinggi-Padang

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada rentang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, proses perpanjangan SIM dikenai sejumlah biaya yang harus ditanggung oleh pemohon.

Selain biaya dasar perpanjangan, pemegang SIM juga diwajibkan membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut biaya perpanjangan SIM untuk tahun 2024:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
  • SIM D dan D1: Rp30.000

Tidak hanya itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga: Gelombang Pertama Pemudik Gratis dari Semarang Tiba di Dermaga Terminal Tanjung Priok

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online tahun 2024, sebagaimana dilansir Digital Korlantas.

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, SPBU Ciberes Subang Dipadati Pemudik


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x