Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Sebut Pihak SPBU Bekasi Tak Tahu-menahu soal Bensin Campur Air: Mereka Sudah Sesuai SOP

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 20:26 WIB
polisi-sebut-pihak-spbu-bekasi-tak-tahu-menahu-soal-bensin-campur-air-mereka-sudah-sesuai-sop
Salah satu pelanggan menunjukkan bensin campur air di SPBU di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa pihak SPBU 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi tak tahu-menahu soal adanya bensin campur air.

Firdaus mengatakan bahwa pihak SPBU sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan belum menemukan adanya keterlibatan SPBU soal aksi pencampuran bensin dengan air.

“Dari hasil penyelidikan kami terhadap pengelola SPBU, mereka telah sesuai dengan SOP. Mereka mengecek semua, (dari) pertama kali (truk tangki BBM) datang dan melakukan komunikasi,” kata Firdaus, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Modus Tersangka Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna, Dijual Seharga Pertamax

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bensin campur air ini, yakni sopir truk tangki BBM berinisial NN (31), kernet berinisial MA (26), dan petugas keamanan EK (52).

Aksi ini bermula saat NN dan MA mengemudikan truk tangki berisi pertalite sebanyak 32.000 liter dari depot terminal Cikampek. Saat tiba di SPBU 34.41342 Klari, Kabupaten Karawang, mereka menurunkan 8.000 liter.

Setelah itu, keduanya menawarkan pertalite kepada EK yang merupakan petugas keamanan di SPBU tersebut. EK menerima tawaran itu, lalu NN dan MA menurunkan pertalite sebanyak 1.800 liter.

NN dan MA pun mendapatkan Rp14 juta dari aksinya.


Untuk mengisi 1.800 liter BBM yang telah diberikan kepada EK, NN dan MA mengisinya dengan air yang kemudian diturunkan di SPBU Pertamina Bekasi.

Aksi ketiga tersangka menyebabkan tiga dispenser bensin jenis pertalite di SPBU Bekasi mengandung air.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya

Akibatnya, sejumlah kendaraan mengalami mogok massal dan menggeruduk SPBU Bekasi pada Senin (25/3/2024) malam.

NN, MA, dan EK dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x