MEDAN, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan 53 kilogram narkotika jenis sabu.
Selain sabu, turut dimusnahkan 10 ribu butir pil ekstasi yang sebelumnya dipasok dari Malaysia.
Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu diuji keasliannya.
Narkoba yang dimusnahkan ini disita dari 2 warga Tangerang yang ditangkap di Kota Pekanbaru pada akhir Januari lalu.
Dua pelaku yang ditangkap kini terancam dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati. (*)
#narkoba #pemusnahan #sabu #ekstasi #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.