Kompas TV regional sumatra

Polisi Akhiri Kiprah Maling yang Biasa Beraksi saat Korban Salat Jumat di Aceh Timur

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 01:45 WIB
polisi-akhiri-kiprah-maling-yang-biasa-beraksi-saat-korban-salat-jumat-di-aceh-timur
Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menangkap pria berinisial US (42) warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/3/2024), atas tuduhan pencurian. (Sumber: Polres Aceh Timur via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Aparat Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial US (42) atas tuduhan pencurian. Terduga pelaku diketahui melancarkan aksinya hanya pada hari Jumat, tepatnya saat korban beribadah salat Jumat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebut terduga pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial RI (31), warga Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

"Korban kehilangan, uang tunai Rp7 juta, dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko saat ditinggal pulang untuk salat Jumat," kata Iptu Rizal, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap US di rumahnya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa US selalu melancarkan aksi pencurian pada hari Jumat.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, US diketahui membobol bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Mapolsek Ranto Peureulak.

Pelapor yang berstatus pemilik bengkel berinisial AL (22) mengaku bengkelnya dibobol maling saat ditinggal salat Jumat. Maling itu menggondol uang Rp4 juta yang disimpan di laci bengkel. 

Dari US, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, satu unit ponsel, sarung, sebatang kayu, dan dompet yang digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara,” kata Iptu Rizal, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: TNI Sebut Korban Penyiksaan di Papua Personel KKB: Anggota Kami Masih Muda, Mungkin Tersulut Emosi


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x