Kompas TV regional jabodetabek

Awas! Main Petasan Bisa Kena Jerat Sanksi Pidana, Masuk Kategori Bahan Peledak Berbahaya

Kompas.tv - 18 Maret 2024, 13:17 WIB
awas-main-petasan-bisa-kena-jerat-sanksi-pidana-masuk-kategori-bahan-peledak-berbahaya
Ilustrasi. Kepolisian telah mengeluarkan larangan bermain petasan di bulan Ramadan ini. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian telah mengeluarkan larangan bermain petasan di bulan Ramadan ini. Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, warga yang melanggar larangan itu bisa dijerat sanksi pidana. 

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Nicolas seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Ia menjelaskan, mayoritas masyarakat yang bermain petasan selaman ini biasanya hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun jika daya ledak petasan besar hingga menimbulkan kebakaran, bisa dijerat pasal hukum pidana.

Baca Juga: Ledakan Hebat Terjadi di Pabrik Petasan di Thailand Tengah, Setidaknya 23 Orang Tewas

Karena petasan dengan daya ledak besar bisa dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," ujarnya. 

Pihaknya pun sudah melakukan razia di kawasan Jatinegara yang sebelumnya banyak menjual petasan, di awal bulan Ramadan ini. 

"Kita sudah melakukan razia petasan bersama petugas gabungan termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," tuturnya. 

Baca Juga: Menhub Budi Karya Prediksi 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran 2024!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.


 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam meyebut kegiatan yang di antaranya sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, dan menyalakan petasan,” kata Ade seperti diberitakan Kompas.TV pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Ketika RUU DKJ Bergulir di DPR, Benarkah Aglomerasi Jakarta Tak Harus Hilangkan Pilgub?

Ia menegaskan, pihaknya bersama Polres Jajaran, unsur 3 pilar, dan stakeholders terkait terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Ade Ary berujar, petugas keamanan akan siap melayani dan melakukan penjagaan selama 24 jam.

“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x