Kompas TV regional jawa timur

Motif Pria di Mojokerto Paksa Pacar Lakukan Threesome, Libatkan 3 Teman Pelaku

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 12:51 WIB
motif-pria-di-mojokerto-paksa-pacar-lakukan-threesome-libatkan-3-teman-pelaku
Ilustrasi. Pria di Mojokerto memaksa pacarnya untuk melakukan threesome bersama teman pelaku. (Sumber: Envato)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RK (27) memaksa kekasihnya, ND (21), untuk melakukan hubungan seksual bertiga alias threesome.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini mengatakan RK mengakui perbuatannya. Kepada polisi, RK menjelaskan motifnya memaksa pacar melakukan threesome.

“Motifnya karena sensasi. Waktu dimintai keterangan, (pelaku) mengaku tidak bisa nafsu kalau tidak melihat permainan dengan orang lain,” ungkap Rudy, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk

Mulanya, korban menolak mentah-mentah ajakan RK untuk melakukan threesome. Namun, RK mengancam akan menyebarkan video ND tanpa busana jika tak menuruti keinginannya.

Dengan terpaksa, ND pun memenuhi keinginan gila sang pacar.

“Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” ujar dia.

Kegiatan seksual threesome dilakukan sebanyak lima kali di waktu dan tempat yang berbeda. RK biasa melancarkan aksinya di salah satu hotel di Mojokerto hingga di Surabaya, Jawa Timur.

RK melibatkan tiga temannya untuk melakukan kegiatan seksual dengan pacarnya.

ND yang sudah menjalani hubungan asmara dengan RK selama tiga tahun, akhirnya tak tahan dengan kelakuan RK. Ia memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Didampingi keluarga, ND melapor ke Polres Mojokerto Kota. Polisi lantas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. RK kemudian ditangkap di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis siang.

Baca Juga: Dokter di Palembang Diduga Bius dan Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Pasien!

Saat ini, polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.

RK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x