Kompas TV regional sumatra

Rumah Ketua DPW Partai Aceh Dilempar Bom Molotov, Berikut Keterangan Polisi

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 22:24 WIB
rumah-ketua-dpw-partai-aceh-dilempar-bom-molotov-berikut-keterangan-polisi
Rumah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Zulfazli alias Kupiyah Skei Bin Aiyub di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (7/3/2024) dinihari dibom oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. (Sumber: Polres Aceh Timur via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

ACEH TIMUR, KOMPAS.TV - Rumah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Zulfazli alias Kupiyah Skei Bin Aiyun dilempar bom molotov pada Kamis (7/3/2024) dini hari. Belum diketahui motif atau pelaku dari penyerangan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal menyebut pelaku berupaya membakar rumah Zulfazili di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Duduk Perkara Anak Ancam Bunuh Bapak dan Lempar Bom Molotov, Korban: Kerjaannya Cuma Tidur dan Mabuk

“Benar, ada kejadian tindak pidana upaya pembakaran rumah Ketua DPW PA (Partai Aceh) Aceh Timur yang diduga dengan menggunakan molotov," kata Iptu Muhammad Rizal.

"Kami telah melakukan proses identifikasi dan olah TKP," imbuhnya.

Rizal menyampaikan, di rumah Zulfazli ditemukan serpihan kaca botol di teras rumah dan di bawah jendela kamar tidur politikus ersebut. Terdapat sisa pembakaran di karet sintetis di teras rumah.

Rizal mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Ia pun berjanji akan menginformasikan perkembangan terbaru kasus itu seiring bergulirnya penyelidikan.

"Kami masih melakukan penyelidikan, dan kami minta doanya agar segera terungkap pelakunya," kata Rizal dikutip Kompas.com.

"Nanti kami informasikan kembali perkembangannya," tambahnya.

Partai Aceh merupakan salah satu partai lokal yang mengikuti Pemilu 2024. Partai ini dibentuk pada 7 Juli 2007, sebelumnya bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x