Kompas TV regional jawa tengah dan diy

2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta Divonis Mati

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 14:57 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SLEMAN, KOMPAS.TV - Dua Terdakwa mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta divonis mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi. Hakim Ketua Cahyono yang membacakan putusan memvonis kedua Terdakwa dengan hukuman mati.

“Oleh karena itu masing-masing dijatuhi hukuman mati,” jelas Cahyono.

Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terjadi pada 12 Juli 2023. Dari persidangan terungkap, tubuh korban dimutilasi menjadi 175 bagian lalu dibuang ke sejumlah wilayah di Turi dan Tempel Sleman.

#kasusmutilasi #mahasiswa #sleman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x