Kompas TV regional jabodetabek

Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri di Tambora, Cekcok Berakhir Pembunuhan

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 21:46 WIB
terungkap-ini-motif-suami-bunuh-istri-di-tambora-cekcok-berakhir-pembunuhan
Ilustrasi jenazah. Suami bunuh istri di Tambora karena cemburu. (Sumber: THINKSTOCK)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang suami berinisial D (42) tega menghabisi nyawa istrinya, S (54), lalu membiarkan mayat S membusuk berhari-hari di sebuah kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Kasus ini terungkap usai tetangga mengeluhkan adanya aroma tak sedap sejak hari Selasa (20/2/2024). Warga sekitar mengira bau tersebut berasal dari bangkai tikus yang mati.

Keesokan harinya, Rabu (21/2/2024), barulah diketahui bahwa bau tersebut berasal dari mayat S yang tewas membusuk. Polisi pun melakukan penyelidikan lantaran terdapat kejanggalan berupa pintu yang dikunci dari luar menggunakan tali plastik.

Baca Juga: Wanita yang Tewas Membusuk dalam Kos di Tambora Diduga Dibunuh, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Polisi pun berhasil menangkap pelaku yang tak lain suami S, D, di kawasan Kapuk, Jakarta Barat pada Selasa (27/2/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa D telah mengakui perbuatannya membunuh sang istri. Pembunuhan tersebut rupanya disebabkan kecemburuan.

Cemburu buta tersebut membuat D bertengkar atau cekcok dengan S. Cekcok ini berakhir dengan D yang membunuh S.

“Dia mengakui pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada cekcok rumah tangga sebelumnya,” ungkap Syahduddi, Rabu.

“Ada motif kecemburuan di situ sehingga suami emosi dan membunuh istrinya,” sambungnya.

D mengaku spontan membunuh S dengan cara mencekik dan membekap sang istri menggunakan bantal hingga kehabisan napas dan meninggal.

Baca Juga: Update Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos di Tambora, Polisi: Pelaku Suami Korban

Mengetahui S tewas, D pun langsung kabur dan mengunci pintu dari luar menggunakan tali plastik.

“Ketika meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar rumah kontrakannya dan langsung melarikan diri,” terangnya.

Saat ini, D ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x