Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pemprov Jawa Tengah Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024 Bus dan Kereta Api, Ini Jadwal dan Syaratnya

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 05:30 WIB
pemprov-jawa-tengah-gelar-mudik-gratis-lebaran-2024-bus-dan-kereta-api-ini-jadwal-dan-syaratnya
Ilsutrasi mudik. Pemprov Jateng akan membuka mudik gratis lebaran 2024 (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2024 untuk bus dan kereta api.

Pengumuman mudik gratis Lebaran 2024 ini disampaikan oleh Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melalui laman Instagram.

"Mudik Lebaran Gratis Bantuan Gubernur Jateng, Walikota/Bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng dan BAZNAS Jateng untuk tahun ini. Sebelum pendaftarannya dibuka, yuk disimak dan disiapkan persyaratan pendaftaran," tulis akun @penghubungjateng, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jawa Barat 2024, Tersedia Ribuan Kursi

Jadwal Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng

Jadwal keberangkatan mudik gratis Lebaran 2024 untuk moda transportasi bus akan dilakukan pada 6 April 2024.

Sementara itu, keberangkatan mudik gratis Lebaran 2024 untuk kereta api dijadwalkan pada 7 April 2024.

Syarat Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng

1. Memiliki KTP Jawa Tengah (apabila KTP non-Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)

2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dll)

3. Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang

Baca Juga: DAMRI Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Cara Belinya

Syarat Dokumen Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng

1. ΚΤΡ/ΚΙΑ

2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga

3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan

Contoh:

  • Pengemudi Ojek Online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online
  • ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja
  • Pengemudi (bajaj, taksi, dll) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya
  • Dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)

Pengumuman lebih lanjut mengenai kapan pendaftaran dibuka dan mekanismenya akan diinformasikan kemudian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x