Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polda Jateng Bongkar 52 Kg Paket Sabu Jaringan Fredy Pratama

Kompas.tv - 23 Februari 2024, 17:38 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang lintas provinsi dari jaringan Fredy Pratama, Jumat (23/02/2024) pagi dibawa ke Mapolda Jawa Tengah. Keempat tersangka yang berjaringan dengan Fredy Pratama ini berhasil ditangkap saat akan mengedarkan paket sabu di daerah Sragen, Jawa Tengah.

Dari hasil penangkapan tersangka AW, warga Sragen membawa kemasan paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh. Direktorat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dengan paket sabu dalam truk bermuatan minuman kemasan di kawasan Serang, Banten.

“Jaringan yang kita ungkap ini adalah jaringan Jawa dan Sumatera, dengan barang bukti hampir 52 kilogram jenis sabu dan 35.000 butir ekstasi,” ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.

Sementara itu, salah seorang tersangka, AS warga Jawa Barat mengaku, telah melakukan pengantaran paket sabu dari Lampung ke berbagai daerah di Surabaya, Banjarmasin serta Sragen total 170 kilogram dengan upah sekitar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta dalam setiap pengirimannya.

“Koper terus inisiatif masukin ke box, terus diantar ke wilayah Tangerang, Jawa Tengah, Surabaya, dan Banjarmasin . Sudah 3 kali, baru tertangkap ini,” tutut AS, pelaku.

Direktorat Narkoba Polda Jateng menjelaskan bahwa jaringan pengiriman dengan modus menggunakan truk bermuatan minuman kemasan ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat kurir ini memiliki jaringan dengan Fredy Pratama untuk distribusi narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia.

“Ini masih jaringan dari Fredy Pratama dengan identifikasi bahwa barang bukti yang dikemas (sama) seperti yang kami ungkap pada tanggal 27 Juli 2023 lalu sebanyak 7 kilogram dan hasil pengembangan itu juga sama dengan yang diungkap oleh Bareskrim dan Polda Lampung. Kemudian, sistem komunikasi juga sama sehingga kami (dapat) mengidentifikasi bahwa ini adalah jaringan Fredy Pratama,” tutur Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Ditnarkoba Polda Jateng.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

#fredypratama #poldajateng #sabu 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x