Kompas TV regional sumatra

Polisi di Batam Menyamar jadi Pria Hidung Belang, Berhasil Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kompas.tv - 7 Februari 2024, 11:06 WIB
polisi-di-batam-menyamar-jadi-pria-hidung-belang-berhasil-ungkap-prostitusi-anak-di-bawah-umur
Ilustrasi prostitusi, anak di bawah umur terlibat prostitusi di Batam. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

BATAM, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyamar sebagai pria hidung belang guna mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Batam, Kepri.

Direktur Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, anggota yang menyamar langsung terjun ke lapangan untuk memastikan adanya prostitusi di sebuah hotel usai menemukan adanya penawaran prostitusi di salah satu aplikasi.

“Jadi anggota kami terjun langsung ke lapangan dan juga langsung berperan sebagai pelanggan guna memastikan praktik prostitusi di Grand I Hotel Batam,” ucap Yudha, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Oma di Bekasi Jalankan Prostitusi Online, 2 Korban Anak di Bawah Umur, Hasilnya untuk Foya-Foya

Anggota tersebut kemudian diarahkan ke sebuah kamar yang berada di hotel tersebut.

Terkuaklah adanya prostitusi online. Anak di bawah umur bahkan dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

Yudha mengatakan bahwa anak tersebut dihargai Rp600 ribu untuk sekali kencan.

Dari penyamaran tersebut, polisi menangkap dua orang, yakni RE dan RAP.

“Dua pelaku tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan keduanya memiliki peran masing-masing,” jelas Yudha.

RE berperan sebagai perekrut, sedangkan RAP berperan sebagai penjaja korban di aplikasi kencan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah menjalankan praktik prostitusi ini sejak tahun 2023.

“Pelaku mengambil keuntungan sebanyak Rp300 ribu per pelanggan,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rombongan Ibu-Ibu Gerebek Warung yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Kawarang

Pengungkapan prostitusi online ini juga telah menyelamatkan satu orang anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Kedua pelaku terancam pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x