Kompas TV regional jawa timur

Kebakaran Bromo gegara Flare Prewedding, AWEW Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 08:29 WIB
kebakaran-bromo-gegara-flare-prewedding-awew-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp3-miliar
AWEW usai menjalani sidang putusan kasus kebakaran lahan Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo akibat flare prewedding, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di PN Probolinggo, Jawa Timur, kemarin Rabu (31/1/2024).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp3 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

Baca Juga: Gara-gara Flare Prewedding, 989 Hektare Kawasan Bromo Terbakar, Kerugian Capai Rp8,3 Miliar

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum AWEW, Hasmoko, mengatakan masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir,” ucap Hasmoko usai sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AWEW dengan penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

AWEW dituntut melanggar pasal 78 ayat 5 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Terkait dengan hal itu, JPU I Made Deady juga masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan tersebut.

“Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya, tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,” ucap Deady.

Baca Juga: Terungkap! Ini Peran AWEW Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Ide Nyalakan Flare Prewedding

Sebagai informasi, kebakaran terjadi di Gunung Bromo akibat flare yang digunakan oleh rombongan prewedding di wilayah Bukit Teletubbies pada 6 September 2023 lalu.

Kebakaran tersebut sulit dipadamkan dan terus meluas hingga 14 September 2023.

Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Hendra, mengatakan bahwa sebanyak 989 hektar lahan terbakar.

“Kerugian mencapai Rp8,3 miliar. Areal lahan yang terbakar seluas 989 hektare,” ucap Hendra pada 27 September 2023 lalu.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x