Kompas TV regional sumatra

PGRI Dipastikan Langgar Aturan ASN

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 16:16 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tetapkan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Kota Medan sebagai pelanggar peraturan perundang undangan tentang netralitas ASN, putusan ini terkait dengan video yang mengarahkan guru untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Kasus video viral yang berisi arahan kepada guru guru SMP untuk memberikan dukungan kepada salah satu Paslon Pilpres telah memeriksa enam orang yang terdapat dalam video. 

Bawaslu juga telah memeriksa keaslian dari video yang diambil saat saat konferensi PGRI 2024, enam orang pelapor dan saksi serta berbagai bukti seperti notulen rapat absensi rapat. 

Dari hasil pemeriksaan Selasa sore dinyatakan rekaman tersebut benar adanya dimana Sekretaris PGRI Medan berinisial AY yang menjadi pembicara dalam video memberikan arahan untuk mendukung pasangan calon presiden nomor urut dua.

Bawaslu memutuskan kasus video itu melanggar peraturan perundang undangan tentang netralitas ASN sesuai dengan pasal 283 ayat satu dan dua undang undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilu pasal sembilan ayat dua undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. 

Komisioner Bawaslu kota Medan Fachril Syahputra mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil putusan kepada komisi aparatur sipil negara Kota Medan

Enam orang terlapor dalam kasus ini yakni sekretaris PGRI Medan, Ketua PGRI Medan, Wakil Ketua, Ketua Cabang Medan Tuntungan, Pelaksana Tugas Ketua Cabang PGRI Medan Johor dan Ketua Cabang PGRI Medan Petisah.

#viral

#bawaslu

#asn

#capres

#pgri

#sumaterautara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x