Kompas TV regional sumatra

Siasat Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah, Palsukan Surat Utang Negara Sejak 2015

Kompas.tv - 30 Januari 2024, 19:38 WIB
siasat-pegawai-bank-bumn-gelapkan-dana-nasabah-palsukan-surat-utang-negara-sejak-2015
SDS (39), pegawai bank di Solok, Sumatera Barat, sekaligus pelaku penggelapan dana nasabah dengan modus penerbitan Surat Utang Negara dalam konferensi pers Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

SOLOK, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok, Sumatera Barat, berinisial SDS (39) nekat menggelapkan dana nasabah dengan cara menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) palsu selama delapan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Alfian Nurnas mengatakan bahwa SDS yang merupakan analis di bank tersebut melakukan kejahatannya sejak 2015 hingga membuat korban rugi hingga Rp9 miliar.

SDS melancarkan aksinya dengan cara menawarkan pengelolaan dana dengan SUN berbunga tinggi.

Baca Juga: Investasi Surat Utang Perdana 2024 di ORI 025

Alfian mengatakan bahwa SUN yang dimaksud tidak pernah diterbitkan oleh negara, melainkan dicetak sendiri oleh SDS untuk mengelabui korbannya.

“Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetak sendiri,” kata Kombes Alfian, Senin (29/1/2024).

Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersebut, mereka akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.

Kemudian, uang nasabah yang dikirimkan masuk ke rekening yang bisa dikuasai oleh SDS dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk membuka usaha sepatu dan kosmetik.

“Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri,” jelas dia.

Lebih lanjut, Kombes Alfian mengatakan bahwa kasus yang diungkap pada Januari 2024 ini telah masuk ke tahap penyidikan. Polisi telah menangkap SDS di Medan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk mengamankan sertifikat tanah milik SDS.

Baca Juga: Budi Said Ternyata Modal Surat Palsu dan Dibantu Orang Dalam Rekayasa Beli Emas Antam Rp1,2 Triliun

Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003. 


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x