Kompas TV regional jabodetabek

Siswa SMP Cabuli Anak Berusia 6 Tahun di Jaktim, Polisi: Pelaku Kerap Menonton Video Dewasa

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 15:39 WIB
siswa-smp-cabuli-anak-berusia-6-tahun-di-jaktim-polisi-pelaku-kerap-menonton-video-dewasa
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pelajar SMP berinisial SH (14) yang diduga mencabuli anak berusia enam tahun PA (6) kerap menonton video dewasa.

SH diduga mencabuli PA yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1/2024) sore.

Nicolas menjelaskan bahwa perilaku menonton video dewasa tersebut disebut memengaruhi SH melakukan perbuatan kejinya terhadap PA.

Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai

“Berdasarkan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan ANak (PPA), SH mengaku kerap menonton video dewasa,” ucap Nicolas, Kamis (25/1/2024).

Tak hanya mencabuli PA, SH juga mengancam akan memukul wajah korban hingga mimisan jika korban mengadukan peristiwa itu ke orang tua.

"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ujar Nicolas, seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Guru SD Swasta di Yogyakarta yang Cabuli 5 Muridnya Ditangkap, Pelaku Beraksi saat Jam Pelajaran

Lantaran SH masih di bawah umur, ia diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Adapun, korban sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPT Kementerian Sosial.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x