Kompas TV regional berita daerah

Imingi Gaji Besar PMI, 2 Wanita Pelaku TPPO Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 13:59 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sugiyati alias Mami (43) dan Susiana (37) digelandang polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia

Modus kedua tersangka mengimingi korbannya untuk bekerja ke luar negeri dengan gaji besar namun dilakukan secara ilegal atau non prosedural.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga dari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lampung Timur yang tertangkap oleh petugas imigrasi di Bandara Korea Selatan karena diduga menggunakan paspor ilegal sebagai tenaga kerja.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mencari korbannya dari kampung-kampung di Lampung dan mengimingi kerja di luar negeri dengan gaji 23 juta rupiah perbulan. Dari satu korban para tersangka miminta uang senilai 20 juta rupiah dengan alasan keperluan keberangkatan.

Selain berhasil mengungkap sindikat calon PMI ilegal ini, polisi juga menyita barang bukti sejumlah visa paspor ilegal serta dokumen calon TKW non prosedural yang dibuat oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung dan dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal perlindungan pekerja migran serta terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

#tppo #ilegal #tkw



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x