Kompas TV regional jabodetabek

Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta di JAKI dan Samsat PKB2 Jakarta

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 10:46 WIB
cara-cek-pajak-kendaraan-dki-jakarta-di-jaki-dan-samsat-pkb2-jakarta
Aplikasi JAKI. (Sumber: Google Play Store)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemajuan teknologi kini memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dengan mudah dan cepat secara online.

Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat secara langsung, karena semuanya bisa dilakukan dari rumah atau kantor melalui laman resmi Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI.

Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dengan Nama, Cukup Pakai HP Buka di Kemdikbud.go.id

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh Samsat, yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Jasa Raharja.

Baca Juga: BMKG: Jakarta dan Kepulauan Seribu akan Diguyur Hujan Malam Ini

Cara Cek Pajak Motor Melalui Aplikasi JAKI

  1. Download dan buka aplikasi JAKI.
  2. Daftar dan buat akun JAKI menggunakan email Anda.
  3. Login menggunakan akun Anda.
  4. Pilih menu “Jakpenda”.
  5. Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  6. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  7. Klik “Cek Pajak”.
  8. Tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul.
  9. Rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar akan terlihat.
  10. Selesai.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 11 Januari, Waspada Hujan dan Petir di Sejumlah Kota Besar

Cara Cek Pajak Motor Online Melalui Website Samsat PKB2 Jakarta

  1. Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan Anda.
  3. Input huruf kendaraan.
  4. Masukkan NIK Anda.
  5. Centang kode captcha.
  6. Klik tombol “Cari”.
  7. Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.
  8. Jika ada keterangan “DENDA”, artinya Anda harus membayar denda keterlambatan.

Baca Juga: Saddil Ramdani Dicoret Shin Tae-Yong dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Ini Pertimbangannya

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengecek pajak motor Anda di Jakarta dengan cepat dan efisien, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x