Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 08:58 WIB
polisi-sebut-asn-bnn-di-bekasi-lakukan-kdrt-berulang-ke-istri-kini-ditahan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. ASN BNN di Bekasi disebut telah beberapa kali melakukan KDRT kepada istrinya. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

BEKASI, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) rupanya melakukan beberapa kali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus yang mengatakan bahwa AF melakukan KDRT sejak tahun 2021.

“Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya, dari 2021 dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi,” kata Firdaus, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Aniaya Istri, Tersangka Pegawai BNN Beralasan Kesal Harus Membayar Utang Pinjol!

Perbuatan KDRT berulang inilah yang membuat penyidik memutuskan untuk menahan AF.

Selain itu, penahanan AF juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Pertama, alasan objektif ancaman hukuman pidana lima tahun. Alasan subjektifnya tersangka mengulangi perbuatannya.

KDRT yang berulang ini juga dilakukan dengan motif yang berbeda-beda.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, KDRT yang pertama pada Agustus 2021 terjadi karena AF kesal lantaran dihalangi pulang ke rumah orangtuanya.

Kemudian, KDRT yang dilakukan pada 2022 atau yang viral di media sosial, di mana AF mengancam YA dengan pisau di hadapan ketiga anaknya terjadi karena masalah pinjaman online (pinjol).

“Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Firdaus.

AF mengaku telah memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari YA dan ketiga anaknya sehingga kesal ketika mengetahui sang istri memiliki utang di pinjol hingga Rp30 juta.

“Alasan istrinya pinjam itu karena kurang, untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Firdaus.

Adapun, KDRT yang dilakukan pada 2023 terjadi lantaran tersangka kesal usai berebut kunci kendaraan dengan YA.

Sebagai informasi, YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi usai menikah pada 2015 lalu. Keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian ISESS Angkat Bicara soal ASN BNN Pelaku KDRT ke Istri Tak Ditahan

YA mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya sejak 2021. Kasus tersebut sempat dilaporkan, tetapi terhenti karena YA memilih berdamai.

Sayangnya, AF kembali mengulangi KDRT, hingga pada April 2023, YA melanjutkan laporannya.
Kini, AF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x