Kompas TV regional jawa barat

Kronologi Suami Tega Bunuh Istri di Magelang, Dipicu Sakit Hati karena Diejek

Kompas.tv - 9 Januari 2024, 19:10 WIB
kronologi-suami-tega-bunuh-istri-di-magelang-dipicu-sakit-hati-karena-diejek
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku SR dalam kasus pemunuhan terhadap istrinya, Andriyani, Selasa (9/1/2024).  (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

MAGELANG, KOMPAS.TV - Seorang suami di Magelang, Jawa Tengah berinisial SR (44) tega membunuh istrinya, Andriyani (50). 

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati SR kepada korban.

Di mana korban disebut menghina perihal kelainan bentuk daun telinganya, serta sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.

Menurut penjelasannya, SR yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka membunuh istrinya pada 15 Desember 2023 lalu.

Saat itu, kata Kombes Mustofa, korban yang tiba di rumah SR di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang sempat marah karena telepon seluler suaminya tidak bisa dihubungi sejak Maghrib. Pasalnya, korban saat itu hendak meminta untuk diantar ke tempat pijat.

Saat diperjalanan menuju tempat pijat, korban mengeluarkan kata-kata yang mengejek suaminya. Hal itu membuat SR menghentikan sepeda motornya.

Baca Juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SR kemudian mencekik korban. Ketika itu, korban, kata dia, sempat meminta maaf dan meminta pelaku menghentikan tindakannya.

"Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeretnya ke selokan dan menimbunnya dengan tanah.

Mengutip dari Antara, pada Sabtu (16/12/2023), pelaku kembali ke lokasi yang sama berupaya menimbun korban lebih dalam lagi.

Sementara itu, jasad korban berhasil ditemukan polisi pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu dikutip dari Kompas.id, tersangka mengatakan sudah sering mendapat hinaan dari korban yakni, sejak awal pernikahan. 

”Waktu itu, saya khilaf,” ujarnya.

Ia pun mengaku telah menyesal perbuatannya yang menyebabkan sang istri tewas.

Baca Juga: Pria Tewas di Dekat Kandang Kambing di Pasaman Barat, Ternyata Dibunuh Istri Pakai Racun Rumput


 



Sumber : Kompas TVAntara/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x