Kompas TV regional sumatra

Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,8 M Mantan Kepsek yang Tersangkut Kasus Dana BOS

Kompas.tv - 9 Januari 2024, 15:04 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Terbukti melakukan korupsi dana BOS, mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan divonis 6,5 tahun penjara.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan belanja fiktif seperti melakukan pencairan dana BOS untuk pembangunan ruang praktik siswa di mana bangunan tersebut tidak ada.

Namun terdakwa malah melaporkan pembangunan gedung aula yang dibangun menggunakan dana yayasan.

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. 

Atas putusan hakim, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)

#korupsi #danabos #bos #sekolah #vonis #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x