Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Digaji Besar, 4 Konten Kreator Semarang Ditangkap

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 16:10 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat orang pembuat konten judi online di Kota Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku mengaku mendapat bayaran hingga puluhan juta rupiah dari jaringan judi online yang berpusat di Kamboja.

Keempat konten kreator yang ditangkap Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang adalah Riski Ramadhan, Krismanto, Dimas Surya dan Arif, semuanya adalah warga Kota Semarang. Mereka ditangkap di Jalan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, setelah aparat melakukan penelusuran terkait peredaran promo judi daring di media sosial.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, komplotan ini telah mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi. Komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring.

Pengguna media sosial yang tertarik untuk berjudi diiming-imingi berbagai hadiah menarik sehingga mau bergabung dalam komunitas.

“Konten yang di share melalui akun instagram dan facebook disisipkan link atau akses, masyarakat yang ingin melakukan kegiatan judi online bisa langsung klik link tersebut kemudian langsung tersambung website judi online. Disini dia mencari berita atau konten menarik yang kemudian di edit Krismanto dan di Dimas sehingga masyarakat tertarik,” terang AKBP Donni Sardo Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku mendapat order untuk mempromosikan judi online yang dikendalikan oleh bandar judi di negara Kamboja. Selama dua tahun mereka digaji antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan.

“Minimal Rp10 juta sampai paling besar Rp30 juta selama dua tahun. Kontennya yang lagi viral dikasih logo,” ujar Riski Ramadhan, konten kreator judi.

Atas perbuatannya keempat konten kreator tersebut akan dijerat Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#judionline #kontenkreator #semarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x