Kompas TV regional jabodetabek

Motif Pria Hajar Balita hingga Kritis di Condet, Terganggu Mau Berhubungan Intim dengan Tante Korban

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 06:50 WIB
motif-pria-hajar-balita-hingga-kritis-di-condet-terganggu-mau-berhubungan-intim-dengan-tante-korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim. Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani kasus kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap balita. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan motif pria berinisial RA (29) menganiaya seorang balita berinisial HZ di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang masih berusia tiga tahun itu mengalami patah tulang leher dan cedera otak.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata membeberkan alasan RA menganiaya korban karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S yang juga merupakan tante atau bibi korban.

Baca Juga: Terungkap, Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ternyata karena Cemburu dengan Istrinya

Sebab, kata Kombes Leo, korban HZ ketika itu tengah menangis di dalam kontrakan. Karena merasa terganggu dengan tangisan itu, pelaku RA pun akhirnya menganiaya korban. 

"Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," kata Leo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Kombes Leo menuturkan korban RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisi korban saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan pelaku RA dan S yang merupakan tante korban selama ini tinggal satu atap di sebuah rumah kontrakan.

Padahal, hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun, keduanya diketahui tinggal satu rumah dan sudah berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Malang, 2 Korban Mengeluarkan Busa

“Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri,” ujar Kombes Leo.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan S, yang selama ini dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Adapun tersangka RA mengaku mengenal  S melalui media sosial. Dari perkenalannya itulah, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. 

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.

Ia menambahkan, saat ini polisi belum menetapkan tante korban S sebagai tersangka karena masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Pesan Terakhir Satu Keluarga Diduga Bunuh Diri di Malang ke Anaknya yang Masih Hidup, Ini Isinya

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x