Kompas TV regional berita daerah

Kepolisian Menangkap Tiga Pelajar SMK Pelaku Pencabulan

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 16:45 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 3 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Polisi menangkap 3 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi itu dilakukan gegara ketiga pelaku terinspirasi film porno yang sering ditontonnya. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada rabu di Wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kejadian itu terungkap setelah korban menangis saat diantar ke rumahnya oleh teman korban. Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berinisial RS 17 tahun, MRS alias F 18 tahun dan UM alias L 18 tahun. Dua di antaranya sudah ditahan, sedangkan pelaku UM alias L masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x