Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Ngaku Pejabat, Komplotan Penipu Kuras Uang Korbannya

Kompas.tv - 5 Desember 2023, 09:58 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai pejabat, lima orang komplotan pelaku penipuan lintas provinsi ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Lima komplotan penipuan yang ditangkap masing-masing bernama Adi Santoso warga Cianjur Jawa Barat, Fadel Jibran warga Pare-Pare Sulawesi, Ibrahim warga Nunukan Kalimantan, Dani Ramdan warga Cianjur Jawa Barat, serta Abdul Rasyid warga Jakarta.

Komplotan penipuan yang telah terorganisir ini dengan pelaku utama Adi Santoso dan Fadel Jibran, berhasil menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah. Sedangkan tersangka lainya berperan sebagai pengemudi serta  mengawasi situasi.

Dalam aksinya di sebuah hotel yang berada di Jalan Piere Tendean Kota Semarang , tersangka Adi Santoso yang berperan menjadi kepala dinas pertanian, sementara Fadel Jibran mengaku warga Brunei Darusalam sebagai turis, mampu memperdayai Wagimin warga Kabupaten Rembang.

Dengan dalih menawarkan investasi untuk peternakan sapi di Kabupaten Rembang, tersangka meminta korban menyerahkan uang hingga Rp105 juta. Saat itu korban yang percaya masuk dalam skenario tipu daya tersangka Adi Santoso dan Fadel Jibran.

Tersangka yang datang ke Kota Semarang sudah merencanakan kejahatan sejak berada di Jakarta. Dengan mengaku sebagai pejabat dan pengusaha, para tersangka menyasar korban dari luar kota yang menginap di hotel yang ada di Kota Semarang. Sudah empat korban yang berhasil mereka perdayai dengan hasil kejahatan ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Debt Collector Tembak Nasabah dengan Senjata “Airsoft”

Menurut polisi kejahatan ini bukan modus baru, sebab, banyak pengaduan dengan modus yang sama. Semula polisi menduga ada unsur gendam dalam kejahatan ini, namun ternyata setelah diselidiki adalah murni penipuan dengan memainkan psikologi korban.

“Kalo dibilang modus baru sebenarnya sudah beberapa kali pengaduan yang kita dapati, mengaku sebagai orang luar seperti ini. Cuma tahunya selama ini kita gendam, tapi mendengar cerita tadi tidak ada gendamnya sama sekali,murni penipuan,” kata AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.

Terhadap tersangka polisi menerapkan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

#semarang #penipuan #polrestabessemarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x