Kompas TV regional sumatra

3 Pelaku Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Lampung Ditangkap Polisi, Sempat Gasak 4 Motor

Kompas.tv - 2 Desember 2023, 23:25 WIB
3-pelaku-komplotan-curanmor-bersenjata-api-di-lampung-ditangkap-polisi-sempat-gasak-4-motor
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol M Ali Muhaidori menunjukkan barang bukti hasil tangkapan komplotan spesialis curanmor bersenjata api di Lampung, Jumat (1/12/2023). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api.

Ketiga pelaku dengan inisial RK, RP, dan YA, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (1/12/2023). Mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang berujung pada luka tembak di bagian kaki.

Aksi kejahatan komplotan spesialis pencurian motor ini telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.

Baca Juga: Waspada Modus Curanmor Tawarkan Pekerjaan jadi Pengantar Makanan dengan Syarat Harus Punya Motor

Kali ini, komplotan tersebut melancarkan aksinya di sebuah kos-kosan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung. Dalam rekaman CCTV, pelaku membawa kabur empat unit motor.

“Komplotan ini sempat melancarkan aksinya mencuri empat unit sepeda motor sekaligus dalam hitungan detik di sebuah kos-kosan dalam hitungan detik beberapa hari lalu,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit motor hasil curian, satu pucuk senjata api dengan amunisi aktif, satu set kunci letter T, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah melakukan survei atau pengintaian terlebih dahulu terkait lokasi yang akan menjadi target, dengan fokus pada kos-kosan yang memiliki banyak kendaraan terparkir.

Komplotan ini selalu membekali diri dengan senjata api dan beraksi pada dini hari. Mereka melakukan survei terhadap kos-kosan yang menjadi targetnya sebelum melancarkan aksinya.


Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 4 Motor di Indekos

Para pelaku, yang sedang menjalani perawatan medis akibat luka tembak di bagian kaki, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Umi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x