Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Gus Palsu di Banyumas Cabuli 6 Santri

Kompas.tv - 24 November 2023, 14:17 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

BANYUMAS, KOMPAS. TV - Dengan modus mengaku sebagai gus atau tokoh yang dihormati di kalangan santri dan juga paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit, serta membuka aura, seorang pria berinisal UA, mencabuli 6 santri dari sebuah pondok, di Banyumas, Jawa Tengah.

Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media social. Lalu dengan berbagai dalih akan diajak ziarah, serta membuang aura negatif korban, pelaku malah membawa korban ke hotel dan dilakukan pencabulan.

Modus serupa dilakukan pelaku kepada korban-korban lain, yang hingga saat ini, jumlahnya mencapai 6 orang santri. Pihak kepolisian menyebut, dari hasil pemeriksaan, 2 orang korban telah disetubuhi  dan 4 lainnya dicabuli oleh pelaku.

"Terkait ada dugaan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap beberapa santri di pesantren di Banyumas. Untuk saat ini kami sudah memproses dan menetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan korban yang menjadi korban persetubuhan ataupun pencabulan itu 6 orang, dan tidak menutup kemungkinan bertambah, " ujar Kompol Andryansah, Kasatreskrim Polresta Banyumas.

"Modusnya, pelaku berkenalan dengan santri melalui salah satu akun media sosial, dari situ mulai pendekatan terhadap korban dengan mengajak ketemu, karena mengakui sebagai gus ataupun paranormal yang bisa merubah aura negatif dari si korban. Akhirnya korban terbujuk dan dibawa ke hotel di Banyumas. Pelaku bukan dari kalangan pondok, dari identitas KTP pelaku orang Jepara, dan berdomisili di Batang. Dari 6 ini ada beberapa yang mengaku sebagai gus, dan ada yang sebagai paranormal. 6 ini satu pondok dan dibawah umur semua. Saat ini yang korban persetubuhan ada 2 dan pencabulan ada 4,” imbuhnya.

Kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, terkait dugaan, masih ada korban lain yang belum melapor. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#guspalsu #pencabulan #banyumas




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x