Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Segel Kantor Disnakertrans Jateng

Kompas.tv - 16 November 2023, 14:20 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS. TV - Aksi yang diikuti setidaknya oleh puluhan buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja di Jawa Tengah. Bersama-sama mereka menyatakan kekecewaan kepada kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah yang tidak melibatkan KSPI dalam rapat koordinasi skema pengupahan tahun 2024, di Solo pekan lalu.

Bentuk kekecewaan para buruh, mereka ekspresikan dengan tindakan melakukan penyegelan di gerbang utama kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Sembari melakukan pembakaran sampah di depan akses jalan utama.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain adalah, naikkan upah 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah minimal 15 persen, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, tolak Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan evaluasi kinerja kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

“Meminta kenaikan upah Jawa Tengah sebesar minimal 15 persen. Kita juga menuntut cabut Omnibus Law dan evaluasi kerja Disnakertrans Jawa Tengah,” ujar Aulia, Sekretaris DPW KSPI Jawa Tengah.

Sebelumnya pada rapat koordinasi skema pengupahan tahun 2024, di Solo Senin (6/11/2023), KSPI Jawa Tengah tidak dilibatkan secara langsung. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai tidak transparan atau tertutup terhadap potensi kenaikan upah, baik UMP maupun UMK di Jawa Tengah yang direkomendasikan oleh KSPI, yakni minimal 15 persen.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November.

#kenaikanupah #buruh #semarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x