Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Dugaan Penyalahgunaan KTP, Warga Semarang Laporkan BPR

Kompas.tv - 3 November 2023, 13:49 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV – Sofiyatun, seorang warga Gayamsari Kota Semarang, Selasa siang mendatangi Kantor Law Firm Dokter Hendra Wijaya di Jalan Seroja Semarang, guna mendapatkan pendampingan hukum atas kasus yang menimpanya. Pengusaha rumah makan ini kesal lantaran lembaga pembiayaan BPR telah melakukan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya sehingga membuatnya bermasalah dalam pengajuan pinjaman.

Penyalahgunaan identitas NIK ini diketahuinya saat akan mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan tersebut, namun ditolak lantaran dinilai bermasalah dalam pinjaman. Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, dirinya kemudian melakukan pengecekan ke kantor otoritas jasa keuangan (OJK).

“Kita dapat info bahwa saya tidak bisa menggunakan pinjaman itu karena dengan alasan saya punya pinjaman di bank BPR Gunung Kawi,” ujar Sofiyatun.

Hasilnya NIK miliknya sama persis dengan NIK milik orang lain atau dobel NIK, namun berbeda nama serta alamatnya. Diduga pihak lembaga pinjaman BPR, sengaja atau salah dalam menginput data nasabah.

Atas kejadian tersebut, Sofiyatun sempat meminta pihak lembaga pembiayaan BPR untuk melakukan perubahan data, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa tidak digubris, korban kemudian melaporkan ke polisi atas dasar penyalahgunaan identitas.

“Saya ke Capil untuk pengecekan identitas saya. Setelah itu kan saya nunggu satu bulan ternyata tidak ada perubahan lagi. Akhirnya kan saya kesal, saya ambil laporan ke Ditreskrimsus,” tegasnya.

Pengacara korban, Walden Van Hauten Sipahutar dari Law Firm Dokter Hendra Wijaya menerangkan, pihaknya mengadukan lembaga pinjaman BPR dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Aduan kliennya saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

“Jadi 2011 dilakukan pinjaman oleh pihak Rahayu ini yang tidak kita kenal sama sekali, kemudian 2012 macet, dan sampai tahun 2023 ini masih tercantum di sistem informasi debitur itu masih macet,” jelas Walden.

Lebih lanjut Walden berpesan agar semua orang untuk lebih berhati-hati mengenai data pribadi. Pasalnya, kasus penyalahgunaan data pribadi saat ini sedang marak dan banyak memakan korban.

#datapribadi #nik #semarang

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x