Kompas TV regional berita daerah
advertorial

Simak! Berikut Informasi SKD CPNS Pada Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kompas.tv - 2 November 2023, 16:18 WIB
simak-berikut-informasi-skd-cpns-pada-kanwil-kemenkumham-sumsel
Kanwil Kemenkumham Sumsel memastikan seluruh tahapan pada pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023, dilaksanakan transparan dan tidak dipungut biaya. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai memasuki tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Rabu (1/11/2023) mengatakan, jadwal SKD khususnya pada Kanwil Sumatera Selatan akan diselenggarakan mulai tanggal 9 s.d. 16 November 2023.

Rahmi menjabarkan, setelah melewati seleksi berkas dan masa sanggah, jumlah pelamar yang mengikuti tes SKD di Sumsel berjumlah 9.912 peserta.

“Ada 1.790 pelamar yang mengajukan sanggahan dan hanya 19 pelamar yang diterima sanggahannya sehingga berhak mengikuti SKD,” ujar Rahmi.

Dari jumlah itu, lanjut Rahmi, sebanyak 9.730 peserta akan mengikuti ujian di titik lokasi Sumsel, yang akan dilaksanakan di Gedung Rambang Semesta Palembang.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berpesan kepada para peserta untuk mempersiapkan diri dan memahami tata tertib pelaksanaan tes yang sudah ditetapkan panitia pusat dan wilayah.

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, sebaliknya kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri,” tegas Kakanwil.

Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023, Ilham memastikan seluruh tahapannya dilaksanakan transparan dan tidak dipungut biaya. Nilai ujian peserta juga akan ditampilkan secara real-time melalui live streaming pada kanal youtube Kanreg VII BKN Palembang. Ilham Djaya mengingatkan agar setiap peserta berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengikuti informasi resmi terkait seleksi CPNS di laman maupun media sosial resmi Kemenkumham.

Terakhir, Rahmi menyampaikan syarat penting bagi peserta tes, yakni diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian (asli) dan KTP Elektronik / Surat Perekaman Kependudukan (asli), serta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai untuk melakukan registrasi, body checking, dan pemberian PIN.



Sumber : Kompas TV Palembang


BERITA LAINNYA



Close Ads x