Kompas TV regional jawa barat

Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Murah di Jawa Barat, Simak Diskon dan Ketentuannya

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 13:46 WIB
bayar-pajak-kendaraan-jadi-lebih-murah-di-jawa-barat-simak-diskon-dan-ketentuannya
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat dan memiliki kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya, inilah saat yang tepat untuk melunasi pembayaran.

Sekarang, bayar pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi lebih terjangkau berkat adanya berbagai diskon dan keringanan.

Dikutip dari Motor Plus, Pemerintah Jawa Barat telah memberikan insentif dalam bentuk diskon untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan.

Berikut adalah rincian diskon yang dapat Anda manfaatkan.

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Lewat Pemutihan Dan Diskon Pajak

  • Diskon 2 Persen: Diskon sebesar 2 persen berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 4 Persen: Untuk pembayaran yang dilakukan antara 30 hingga 60 hari sebelum masa berlaku pajak kendaraan habis, Anda akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen.
  • Diskon 6 Persen: Pembayaran lebih dari 60 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo akan memberikan Anda diskon sebesar 6 persen.
  • Diskon 8 Persen: Jika Anda melakukan pembayaran lebih dari 90 hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, Anda akan diberikan diskon sebesar 8 persen.
  • Diskon 10 Persen: Bagi yang membayar lebih dari 120 hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon besar sebesar 10 persen.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selain diskon, Jawa Barat juga memberikan kemudahan dalam pemutihan denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan tersebut terbagi menjadi dua jenis.

  • Pembebasan Denda Pajak Kendaraan: Ini adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
  • Pembebasan BBNKB II: Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
  • Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5: Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
  • Pembebasan SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat: Pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang telah berlalu.

Program pemutihan ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.

Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Barat, segera manfaatkan program diskon dan pemutihan ini untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih terjangkau.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Sembilan Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, di Mana Saja?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x